Kamis, 19 Agustus 2010

SKU penegak Bantara point 9

Tahu sejarah dan arti kiasan warna-warna bendera kebangsaan Indonesia, serta dapat mengibarkan dan menurunkannya dalam upacara.

SEJARAH
Warna merah-putih bendera negara diambil dari warna Kerajaan Majapahit. Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII. Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Sistem ini diadopsi sebagai bendera nasional pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan telah digunakan sejak saat itu pula.


ARTI WARNA BENDERA NEGARA
warna bendera merah putih
warna merah artinya berani
warna putih artinya suci

Ukuran bendera merah putih
1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

0 komentar:

Posting Komentar